Mediasi menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Melalui mekanisme ini, para pihak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh majelis hakim. Dalam proses tersebut, peran mediator non-hakim sangat penting sebagai pihak netral yang membantu para pihak menemukan titik temu penyelesaian sengketa.
Salah satu mediator non-hakim yang aktif menjalankan peran tersebut adalah Saudara Wilelmus Sodi Manuk S.H.M.Si. C.Med., yang sudah 2 (dua)tahun ini dipercaya sebagai Koordinator Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Bogor. Selain itu, ia juga terdaftar sebagai mediator non-hakim di beberapa pengadilan lain, seperti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Cibinong, dan Pengadilan Negeri Depok.
Gambar: Wilhelmus Sodi Manuk (Mediator Non Hakim)
Dalam proses mediasi, mediator non hakim berperan sebagai pihak yang netral dan independen.
Mediator membantu para pihak menemukan solusi yang dapat diterima bersama tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Lebih lanjut bahwa ujung dari proses mediasi adalah berhasil dan gagal, jika berhasil baik berhasil seluruhnya atau berhasil sebagian maka mediator dapat membantu para pihak untuk membuat/menyusun draf kesepakatan dan harus ditanda tangani oleh Principal kemudian selanjutnya akan di putus oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut pada sidang Putusan. Proses mediasi di pengadilan sendiri diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Wilhelmus Sodi Manuk atau biasa dipanggil Bung Will, juga menekankan pentingnya kehadiran langsung para principal atau pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam proses mediasi sebagai bentuk itikad baik. Kehadiran principal dinilai penting dalam mempercepat proses perundingan dan meningkatkan peluang tercapainya kesepakatan damai antara para pihak.
Sebagai mediator profesional, Bung Will telah mengantongi sertifikat mediator dari Continuing Legal Education Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dengan pengalaman tersebut, ia aktif mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi di luar pengadilan yang lebih efektif, efisien, serta mengedepankan win-win solusi yang menguntungkan bagi para pihak tanpa harus menggugat, mengingat jika terdapat kesepakatan damai diluar pengadilan maka mediator non hakim dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk diputuskan.
Demikian dan Terimakasih. (Wilhelmus Sodi Manuk)
Gambar: Sertifikat Non Hakim
